citsip – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang menyebarkan surat edaran pencarian daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Penyebaran edaran ini dilakukan untuk mendukung kinerja KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengatakan bahwa penyebaran edaran pencarian DPO atas nama Harun Masiku telah mencapai lebih dari 100 titik lokasi di seluruh wilayah hukum Polres Pemalang. Edaran tersebut ditempel di ruang publik, papan pengumuman, dan perkantoran. Penempelan edaran dilakukan oleh seluruh personil Polres Pemalang, termasuk jajaran Bhabinkamtibmas di desa binaannya masing-masing.
“Penempelan edaran pencarian DPO yang mencantumkan foto dan data lengkap tentang Harun Masiku dilakukan di berbagai tempat, seperti kantor pemerintahan, perbankan, fasilitas kesehatan, gedung olahraga, ATM, SPBU, minimarket, pasar, terminal, dan tempat umum lainnya yang mudah dilihat oleh masyarakat,” kata Eko Sunaryo.
Dalam surat edaran tersebut, Harun Masiku memiliki ciri-ciri tinggi badan 172 sentimeter, rambut berwarna hitam, dan kulit berwarna sawo matang. Selain itu, terdapat ciri-ciri khusus, yakni kerap menggunakan kacamata, bertubuh kurus, dan bersuara sengau.
Eko menjelaskan bahwa penempelan edaran DPO masih akan terus dilakukan hingga pelaku berhasil diamankan. “Diharapkan masyarakat Kabupaten Pemalang yang melihat atau berhasil mengamankan pelaku, dapat menghubungi nomor penyidik yang tertera pada surat edaran,” kata dia slot jepang.
Masyarakat dapat menghubungi penyidik bernama Rossa Purbo Bekti dengan nomor telepon 021-25578300 ext. 7334 atau nomor handphone 08119043917. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi melalui emailĀ [email protected].
Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Dia telah buron sejak 17 Januari 2020 dan selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Penyebaran edaran ini merupakan upaya bersama antara Polres Pemalang dan KPK untuk menangkap Harun Masiku dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.